Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnalis Wajib Tahu!

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnalis Wajib Tahu!

    PENDIDIKAN - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan di Indonesia yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, serta berbagai aspek hukum yang terkait dengan dunia digital. UU ini disahkan pada 21 April 2008 dengan tujuan untuk menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut adalah poin-poin utama dari UU ITE:

    Pengaturan Informasi dan Transaksi Elektronik: UU ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi dan hubungan hukum, sehingga transaksi yang dilakukan secara online diakui oleh hukum.

    Perlindungan Data Pribadi: UU ITE mengamanatkan perlindungan terhadap data pribadi yang diolah dalam sistem elektronik. Setiap penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dari pemilik data.

    Kejahatan Siber: UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak berbagai jenis kejahatan siber, seperti hacking, phishing, penyebaran malware, serta akses ilegal terhadap sistem komputer dan data.

    Tindak Pidana: UU ini juga mencakup tindak pidana terkait penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan, penipuan, serta penyebaran konten yang bersifat SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).

    Sanksi: UU ITE memuat ketentuan tentang sanksi hukum bagi pelanggar, baik berupa denda maupun hukuman pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran.

    Perubahan UU ITE: Pada tahun 2016, UU ITE direvisi untuk mengurangi hukuman pidana terkait pencemaran nama baik, meningkatkan proporsionalitas dalam hukum pidana, serta memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait aturan dalam penyebaran konten elektronik.

    UU ITE bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum, serta memberikan perlindungan bagi pengguna dalam lingkungan digital.

    Jakarta, 14 September 2024

    (Hendri Kampai/ Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia)

    uu ite hendri kampai
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penampakan Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW   
    Bhabinkamtibmas Babakan Pasar Lakukan Silahturahmi Kamtibmas dengan Warga
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Antisipasi Pencurian Kendaraan Roda Dua, Bhabinkamtibmas Sempur Himbau Warga
    Polsek Telukjambe Timur Laksanakan Patroli Perintis di Jalan HS Ronggo Waluyo

    Ikuti Kami