Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

    Jakarta, 24 Desember 2024 – Polri kembali menegaskan komitmennya untuk transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian. Dalam doorstop yang digelar hari ini, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Karo Penmas Divhumas Polri, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang menyita perhatian publik.

    “Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan, ” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di hadapan awak media.

    Turut hadir, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kadivpropam Polri, yang menjelaskan secara detail hasil penyelidikan yang dilakukan. Ia meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dan barang bukti yang diamankan.

    “Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia. Selain itu, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai 2, 5 miliar rupiah, ” tegas Irjen Pol. Abdul Karim.

    Ia juga menyatakan bahwa dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.

    Dalam rangka percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam. “Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar minggu depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas, ” lanjut Irjen Pol. Abdul Karim.

    Langkah Polri ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri. Transparansi yang melibatkan Kompolnas sebagai pihak eksternal menjadi salah satu kunci dalam memastikan akuntabilitas proses penanganan kasus ini.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LSM APRI Kawal Dugaan Penyerobotan Tanah Pasar Purwo Raharjo: Sengketa Desa Teloyo dan Ahli Waris Memanas!
    Pengamat Kepolisian Didi Sungkono: Kabid Propam Harus Usut Pemerasan Oknum Cyber Polda Jatim
    Soal 'Uang Pelicin' Proses  PAW, Rafika Papente: Itu Tidak Benar
    Kudus Expo 2025 Di Gedung JHK, Rutan Kudus Ikut Berpartisipasi
    Herman Djide: Bangkit dari Kemiskinan, Strategi Jitu Pangkep Menuju Kemandirian Ekonomi

    Ikuti Kami