Pertama kali di Indonesia, DSI dan AIDRA Selenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional

    Pertama kali di Indonesia, DSI dan AIDRA Selenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional
    Pertama kali di Indonesia, DSI & AIDRA Selenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional

    Jakarta-Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Asian International Dispute Resolution Association (AIDRA) dan Cambodian Centre for Mediation (CCM) telah menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Publik Internasional pertama di Indonesia.

     Acara ini berlangsung selama lima hari, dari 19 hingga 23 Februari 2025, di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta. Pelatihan ini juga didukung oleh Southeast Asian Dispute Resolution Network (SEADRN), Halo Mediator, dan Kopi Mediasi.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mediator dalam penyelesaian sengketa lintas negara (cross-border disputes) dengan standar internasional. Selain memperdalam pemahaman tentang mediasi internasional, peserta juga diasah keterampilan berbahasa Inggris, karena pelatihan ini menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

    Pelatihan ini menghadirkan narasumber internasional seperti Abe Quadan (Presiden AIDRA) dan Meas Savath (Presiden CCM). Beberapa materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi:

    Pengenalan mediasi internasional

    Kerangka regulasi mediasi untuk lembaga publik

    Keterampilan negosiasi di berbagai sektor, termasuk komersial, minyak & gas, pertambangan, perbankan, lingkungan, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen

    Teknik reframing dan komunikasi dalam mediasi

    Analisis konflik dan psikologi pihak yang bersengketa

    Caucus/private session dalam mediasi internasional

    Penyusunan & penegakan perjanjian mediasi

    Studi kasus serta roleplay di berbagai sektor bisnis

    Simulasi praktik mediasi dengan standar internasional


    Pelatihan ini juga menjadi bagian dari upaya DSI untuk memperkuat profesionalisme mediator Indonesia di tingkat global. Sejak didirikan pada Juli 2021, DSI telah memiliki 5.074 mediator, 144 konsiliator, 258 ajudikator, 776 arbiter, dan 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

    DSI juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 lembaga mediasi dan arbitrase komersial internasional di 18 negara, termasuk Singapura, Malaysia, Afrika Selatan, Siprus, Hong Kong, Beijing, Kamboja, Uni Emirat Arab, Korea, dan Australia. 

    Kerja sama ini membuka peluang bagi pembentukan panel mediator dan arbiter internasional, serta penerapan International Co-Mediation & Co-Arbitration untuk menyelesaikan sengketa lintas negara.

    Dengan terselenggaranya pelatihan ini, DSI berharap dapat membentuk lebih banyak mediator publik internasional yang memiliki keahlian mediasi berstandar global serta mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Ke depan, Pelatihan Mediasi Publik Internasional ini akan diselenggarakan secara reguler di Jakarta, memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyelesaian sengketa bisnis internasional.(Lindafang).

    dsi dan aidra
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Mardani Ali Sera: Dunia Internasional Mesti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Menghidupkan Lahan Tidur, Kembangkan Pepaya Sebagai Sumber Ekonomi Desa

    Ikuti Kami